Sekertaris Perusahaan

IRENA CYNTIA DEWI PUTRI

Sekertaris Perusahaan


Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014. Berdasarkan surat Perseroan No0072/EM/JAR-IPO/EXT/III/2022 tanggal 25 Maret 2022, Perseroan menunjuk Irena Cyntia Dewi Putri sebagai Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary).Sebelumnya menjabat Sebagai Sekretaris Bank BPD Sultra (2018-2019),Sekretaris Direksi PT Jhonlin Group(2019-sekarang).

Tugas dan Tanggung Jawab


  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal

  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

  4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan Pemangku kepentingan umum lainnya.

  5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundangundangan.

  6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan.

  7. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.

  8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.

  9. Setiap informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perseroan.

  10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.

  11. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah – masalah Perseroan secara umum.

  12. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip GCG.

  13. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen – dokumen Perseroan

  14. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan:
    • Laporan Keuangan Tahunan (Audited);
    • Laporan Kinerja Perusahaan Tahunan (Annual Report);
    • Informasi Fakta Materi;
    • Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
    • Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.